BESAR atau kecil, fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai bunga bank merupakan sesuatu yang riba, dampaknya pasti ada dalam gerak dinamis bisnis keuangan berbasis syariah di Tanah Air, khususnya perbankan syariah. Itu dapat dilihat, sebagaimana diakui juga oleh Bank Indonesia, dengan meningkatnya dana masyarakat yang terjaring masuk ke dalam sistem perbankan syariah walaupun upaya dari kalangan pelaku bisnis perbankan syariah harus diakui tidak kecil. FATWA dari MUI sesungguhnya hanyalah penegasan kembali soal riba tersebut. Diskusi itu sendiri telah berlangsung sedemikian lama. Cuma, kali ini fatwa MUI seolah menemukan momentum tepat. Ketika pada awal berkembangnya diskusi itu, "kegelisahan" MUI tersebut sepertinya belum menemukan saluran.
Itu karena alternatif pilihan masyarakat dalam lingkaran besar perbankan nasional memang belum begitu terbuka. Praktis hanya Bank Muamalat Indonesia yang menyediakan alternatif syariah. Itu pun dengan produk yang masih "terbatas". Tatkala bisnis perbankan syariah mulai merambah di tubuh perbankan nasional, pasar finansial mulai menerimanya, "siraman rohani" para ulama itu, diakui atau tidak, telah mempercepat pertumbuhan "tanaman" bisnis syariah.
Dalam beberapa bulan saja setelah fatwa pada akhir tahun lalu itu, lonjakan dana masyarakat ke perbankan syariah terjadi cukup signifikan. Tentu saja kondisi itu tidak lepas dari perkembangan kelembagaan dan infrastruktur perbankan syariah yang telah mulai menggeliat sampai ke kota-kota besar di luar Pulau Jawa.
Menurut data terbaru yang diperoleh dari Bank Indonesia, sampai Februari 2004, kini terdapat dua bank umum syariah, yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Adapun bank umum yang menyelenggarakan unit usaha syariah sudah ada delapan, yakni Bank IFI, Bank BNI, Bank Jabar, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Internasional Indonesia, dan yang terakhir adalah Hongkong Sanghai Banking Corporation (HSBC), plus 82 bank perkreditan syariah.
Kesemuanya itu memiliki 92 kantor pusat, 120 kantor pusat operasional, 26 kantor cabang pembantu, dan 114 kantor kas (termasuk gerai).
Dengan jaringan sebanyak itu, perbankan syariah nasional per Januari 2004 telah memiliki aset dan kewajiban sebesar Rp 8,757 triliun (tidak termasuk aset BPR Syariah). Bila dibandingkan dengan posisi aset per November 2003 saja sebesar Rp 7,4 triliun dengan posisi akhir tahun 2002, maka pertumbuhannya mencapai lebih dari 84 persen, yang merupakan pertumbuhan tertinggi selama tiga tahun terakhir. Dengan peningkatan itu, pangsa total aset perbankan syariah terhadap total aset perbankan nasional meningkat dari 0,4 persen akhir tahun 2002 menjadi 0,6 persen pada posisi November 2003.
Adapun komposisi dana pihak ketiga per Januari 2004 mencapai Rp 6,6 triliun yang terdiri atas giro wadiah 10,04 persen, tabungan mudharabah 28,75 persen, dan deposito mudharabah 61,22 persen. Sementara pembiayaan yang diberikan mencapai Rp 5,86 triliun.
Dengan demikian, rasio pembiayaan yang diberikan terhadap dana pihak ketiga mencapai 88,49 persen. Tentu saja dari segi persentase cukup tinggi karena rasio serupa dalam perbankan nasional yang biasa disebut loan to deposit ratio (LDR/rasio kredit terhadap dana pihak ketiga) baru sekitar 50 persen. Tingkat pembiayaan yang bermasalah perbankan syariah hanya 2,62 persen.
Penghimpunan dana perbankan syariah memang mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama periode 2003 itu. Dana pihak ketiga (DPK) meningkat 76,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan itu terjadi pada semua komponen.
Deposito yang memang masih mendominasi DPK perbankan syariah (komposisinya naik dari 59,8 persen pada akhir tahun 2002 menjadi 61,6 persen pada akhir 2003), tumbuh sebesar 82,5 persen. Adapun pembiayaannya tumbuh sebesar 66,8 persen dari Rp 3,3 triliun menjadi Rp 5,5 triliun pada akhir November 2003.
Dengan begitu, maka financing to deposit ratio (FDR) mencapai 106 persen. Tetapi, porsi ini turun dibandingkan FDR per Januari 2004 yang hanya mencapai 88,49 persen. Hal ini terjadi karena laju masuknya dana jauh lebih cepat ketimbang kemampuan perbankan syariah menyalurkan dana kepada dunia usaha sektor riil.
Karena itu, akhirnya mereka melemparkan kelebihan likuiditasnya itu masuk ke Bank Indonesia, seperti Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI, seperti Sertifikat Bank Indonesia untuk bank konvensional) yang mencapai Rp 1,62 triliun pada akhir 2003.
SECARA umum, menurut laporan perekonomian 2003 oleh BI, kondisi solvabilitas perbankan syariah dalam empat tahun terakhir cukup baik meskipun ada kecenderungan menurun. Hal itu tampak dari sisi rasio kecukupan modal (CAR), baik bank umum syariah maupun unit usaha syariah yang tetap di atas delapan persen.
Akan tetapi, ini menjadi peringatan, sebab jika dalam jangka pendek kecenderungan penurunan itu berlanjut, perbankan syariah mau tak mau harus menambah modal agar CAR di atas delapan persen tetap terjaga.
Dari sisi profitabilitas, pada tahun laporan itu, secara keseluruhan perbankan syariah berhasil membukukan keuntungan sebesar Rp 48,5 miliar dengan rata-rata rasio keuntungan terhadap aset (return on asset/ ROA) sebesar 0,65 persen. Relatif rendahnya ROA tersebut, menurut BI, karena adanya unit usaha syariah yang belum berhasil membukukan keuntungan. Tentu ini merupakan tantangan di tengah peluang yang semakin terbuka lebar.
Lalu, bagaimana?
Semakin luasnya jaringan perbankan syariah dengan memanfaatkan kerja sama dengan sesama lembaga keuangan, begitu juga lembaga lain seperti kantor pos, pemanfaatan teknologi seperti ATM, jelas membuat perbankan syariah semakin dekat dengan masyarakat.
Apabila kita lihat titik-titik pelayanan yang semakin luas dan dengan semakin beragamnya produk perbankan syariah, rasanya pantas jika pelaku bisnis perbankan syariah menyemai suatu optimisme. Tentu saja optimisme itu tidak hanya berhenti sebatas apa yang telah dicapai saat ini.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah bagaimana akselerasi perkembangan perbankan syariah di tengah masyarakat Indonesia yang berpopulasi sekitar 220 juta jiwa. Jika kita mengambil porsi yang signifikan saja dari potensi itu, tentu saja bukan hal yang mustahil jika bisnis perbankan syariah akan melesat, sebagaimana di negara tetangga, Malaysia, misalnya.
Daya dorong akselerasi itu bisa bersumber dari faktor eksternal dan faktor internal perbankan syariah sendiri. Faktor internal adalah bagaimana perbankan syariah itu sendiri- untuk tahap awal yang saat ini masih dalam proses pertumbuhan-tidak saling mematikan. Artinya, persaingan secara sehat harus diutamakan, ketimbang melejitnya segelintir saja, lalu ambruk sama-sama karena menguapnya kembali kepercayaan masyarakat yang sudah mulai terbangun.
Hal yang utama dan harus ditempatkan dalam prioritas tinggi adalah memelihara citra yang telah mulai terbangun agar perbankan syariah tetap terpercaya, andal, mudah diakses, dan memberikan kesejahteraan yang benar-benar adil bagi seluruh stakeholder-nya.
Terpercaya karena benar-benar menerapkan prinsip syariah yang adil secara ketat di segala bidang usahanya. Andal karena memiliki infrastruktur yang luas dan produk yang semakin beragam sehingga dapat memenuhi tuntutan dinamika aktivitas perbankan masyarakat yang bergerak sangat dinamis.
Di samping itu, dari sisi internal, adalah gerak padu pelaku bisnis perbankan syariah untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Selain melalui media yang ada saat ini, seperti media cetak dan televisi, diperlukan pula upaya pengenalan melalui media modern, seperti Internet. Bahkan, kalau perlu tidak usah malu dengan kembali menggunakan media tradisional sekalipun, seperti media dakwah dari kalangan juru dakwah dan tokoh-tokoh tradisional karismatis.
Dakwah "tindakan dan lisan" dari tokoh-tokoh berpengaruh merupakan salah satu cara yang masih bisa ampuh di tengah masyarakat modern yang semakin merindukan adanya tokoh panutan yang konsisten antara lisan dan tindakannya. Jalur ini bisa dipakai untuk masuk ke dalam komunitas-komunitas yang lebih spesifik lagi untuk sampai ke akar-akar masyarakat yang merindukan prinsip utama syariah, yakni transparansi dan keadilan.
Misalnya, asosiasi perbankan syariah melakukan pelatihan atau lokakarya bagi juru-juru dakwah, tokoh-tokoh tradisional karismatis, untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada mereka tentang bisnis modern yang berbasis perbankan syariah.
Adapun faktor eksternalnya tidak lain bersumber dari komitmen BI dan Departemen Keuangan untuk membantu mendorong akselerasi yang bergerak lebih cepat dan lebih dinamis lagi. Tentu saja sebagai regulator, kewajiban kedua institusi itu secara akomodatif harus menyediakan aturan-aturan yang kondusif dan antisipatif sesuai tuntutan kebutuhan perkembangan perbankan syariah.dikutip dari tulisan Andi Suruji, Kompas, 01 April 2004








