Google
Your Ad Here

Sabtu, 25 Agustus 2007

Peradilan Agama dan Sengketa Ekonomi Syariah

Perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah tumbuh pesat di Indonesia, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal dengan instrumennya obligasi dan reksadana syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dll. Menurut data Bank Indonesia (Mei 2005)

Peradilan Agama dan Sengketa Ekonomi Syariah Oleh Agustianto Perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah tumbuh pesat di Indonesia, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal dengan instrumennya obligasi dan reksadana syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dll. Menurut data Bank Indonesia (Mei 2005), jumlah nasabah/deposan perbankan syariah lebih dari 2 juta orang, sedangkan jumlah nasabah pembiayaan sekitar 300.000-an orang. Data itu belum termasuk nasabah asuransi, pegadaian, pasar modal dan dana pensiun syariah. Juga belum termasuk nasabah Baitul Mal wat Tamwil yang mencapai dari 3 juta orang. Dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang beraktivitas dalam ekonomi syariah, maka sangat dimungkinkan terjadinya sengketa hukum di bidang ekonomi syariah. Jika terjadi perselisihan antara para pihak, selama ini kasusnya selama ini diselesaikan di Pengadilan Umum, atau Badan Arbitrase Syariah, bukan Pengadilan Agama. Artinya, sebelum keluarnya UU No 3/2006 tentang Peradilan Agama perkara-perkara yang menyangkut peralihan harta atau kebendaan dan perjanjian yang bersifat bisnis masih menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, dikarenakan kewenangan Pengadilan Agama masih sangat terbatas. Pasal 49, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama hanya menentukan bidang-bidang tertentu saja yang menjadi kewenangan (kompetensi absolut) Pengadilan Agama, yaitu bidang: Perkawinan, Kewarisan (yang meliputi juga wasiat dan hibah) dan Wakaf dan Shadaqah. Karena itulah UU Nomor 7/1989 diamandemen pemerintah dan DPR dengan Undang-Undang yang baru yakni UU No 3/2006. Dalam pertimbangan amandemen Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Peradilan Agama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, karena itu perlu dilakukan amandemen. Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara ortang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, b. Lembaga keuangan mikro syari’ah, c. Asuransi syari’ah, d. Reasurasi syari’ah, e. Reksadana syari’ah, f. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, g. Sekuritas syari’ah, h. Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, j. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah k. Bisnis syari’ah. Amandemen ini membawa implikasi baru dalam sejarah hukum ekonomi di Indonesia. Selama ini, wewenang untuk menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syariah diselesaikan di Pengadilan Negeri yang notabene belum bisa dianggap sebagai hukum syariah. Pengadilan Negeri bisa disebut sebagai Pengadilan konvensional. Maka sangat aneh, jika masalah syariah diselesaikan secara konvensional, bukan secara syariah. Dalam praktiknya, sebelum amandemen UU No 7/1989 ini, penegakan hukum kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW), kitab Undang-Undang Hukum Sipil Belanda yang dikonkordansi keberlakuannya di tanah Jajahan Hindia Belanda sejak tahun 1854 ini, sehingga konsep perikatan dalam Hukum Islam tidak lagi berfungsi dalam praktik formalitas hukum di masyarakat, tetapi yang berlaku adalah BW. Secara historis, norma-norma yang bersumber dari hukum Islam di bidang perikatan (transaksi) ini telah lama memudar dari perangkat hukum yang ada akibat politik penjajah yang secara sistematis mengikis keberlakuan hukum Islam di tanah jajahannya, Hindia Belanda. Akibatnya, lembaga perbankan maupun di lembaga-lembaga keuangan lainnya, sangat terbiasa menerapkan ketentuan Buku Ketiga BW (Burgerlijk Wetboek) yang sudah diterjemahkan. Sehingga untuk memulai suatu transaksi secara syariah tanpa pedoman teknis yang jelas akan sulit sekali dilakukan. Amandemen ini memang dirasakan sangat penting, mengingat perkembangan lembaga keuangan syariah bergerak cepat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, lembaga keuangan mikro syariah (BMT), pergadaian syariah, dsb. Selama ini, banyak kasus sengketa ditangani oleh Basan Arbitrase Syariah Nasioal (Basyarnas), sesuai dengan akad di lembaga keuangan syariah. Nasabah dan lembaga perbankan secara ”terpaksa” harus memilih lembaga Basyarnas untuk menyelesaikannya. Setiap draft kontrak syariah telah memuat klausul Basyarnas. Keharusan ke Basyarnas karena belum dikeluarkannya UU No.3/2007. Tetapi setelah keluarnya UU tersebut, harus dibuka peluang seluas-luasnya kepada Pengadilan Agama untuk mengadilinya, sehingga tidak menjadi monopoli Basyarnas. Selain itu, sering pula ditemukan redaksi akad yang membuka dualisme hukum yang sangat menyesatkan. Banyak bank-bank yang syariah yang menyebutkan dalam akadnya, bahwa jika terjadi perselisihan akan diselesaikan oleh lembaga arbitrase syariah atau pengadilan negeri. Hal ini menyesatkan, karena jika para pihak sudah menentukan dan memilih lembaga arbitrase, maka sudah tertutup peluang kepada pengadilan negeri. Pilihan tersebut harus tegas, apakah arbitrase atau pengadilan negeri. Jika para pihak memilih pengadilan negeri, hal inipun tidak tepat, tidak relevan dan jelas tidak sesuai syariah. Dengan keluarnya UU No 3/2006, kasus sengketa ekonomi syariah harus diselesaikan di Pengadilan Agama, kecuali para pihak sepakat diselesaikan melalui lembaga arbitrase. Satu hal lagi yang menjadi catatan penting adalah masalah eksekusi. Selama ini eksekusi keputusan arbitrase dilakukan oleh pengadilan negeri, bukan Pengadilan Agama (Syariah). Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Arbitrase No 30 Tahun 1999. Realita ini seharusnya diubah, pasca keluarnya UU No 3/2006. Dengan kata lain, Undang-Undang Arbitrase harus diamandemen. Lahirnya UU No 3 Tahun 2006 ini juga membawa implikasi besar bagi seluruh redaksi akad di lembaga perbankan dan keuangan syariah saat ini. Selama ini dalam setiap akad di lembaga ekonomi syariah tercantum sebuah klausul yang berbunyi, “ Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Dengan amandemen ini maka klasul tersebut seharusnya dihapuskan dan seluruh format transaksi di bank dan lembaga keuangan syariah harus diubah. Klausul tersebut juga terdapat pada Peraturan Bank Indonesia saat ini dan seluruh fatwa DSN MUI. Dalam fatwa DSN MUI dan PBI disebutkan, bahwa penyelesaian sengketa diselesaikan oleh Badan Arbitrase Syariah. Maka dengan amandemen ini, bunyi redaksi DSN MUI dan PBI yang menyebutkan peranan Badan Arbitrase seharusnya dihapus, karena telah ada Pengadilan Agama yang berwenang mengadilinya. Namun demikian, Badan Arbitrase tidak serta merta kehilangan peran, sebab jika para phak memilih badan ini menyelesaikan kasusnya, maka hal itu dibenarkan. Pencantuman lembaga arbitrase syariah di fatwa DSN dan PBI untuk menyelesaikan sengketa syariah dapat dimaklumi, karena selama ini belum ada Undang-Undang No 3/2006. Tetapi, setelah Undang-Undang No3/2006 lahir, maka lembaga yang menyelesaikan kasus sengketa syariah tidak lagi monopoli lembaga arbitrase. Kecuali para pihak sejak awal memang sepakat memilih Lembaga Badan Arbitrase. Klausul keharusan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase adalah sebuah kesalahan fatal. Sama fatalnya, jika setiap transaksi bisnis nonsyariah harus diselesaikan melalui lembaga arbitrase konvensional yang disebut BANI, bukan Pengadilan Umum. Silakan lihat bunyi klausul kontrak bisnis konvensonal, apakah semuanya ada klausul diselesaikan lembaga Arbitrase,? Dan tertutup bagi pengadilan? Jawabannya jelas tidak. Karena itu, hal yang sama harus diterapkan juga di dalam bunyi kontrak syariah. Lima Masukan Dengan keluarnya UU No 3/2006, ada lima masukan kritis dan evaluatif yang perlu menjadi perhatian. Pertama, jika terjadi sengketa di bidang ekonomi syariah, penyelesaian perkaranya tidak boleh dibatasi (dikunci) hanya oleh lembaga arbitrase syariah (Basyarnas). Sehubungan dengan itu bunyi klausul seluruh akad di lembaga keuangan syariah, bunyi fatwa DSN dan PBI yang mengharuskan penyelesaian sengketa dilakukan oleh badan Arbitrase Syariah nasional, hendaknya dihilangkan. Kedua, Oleh karena seluruh perselisihan di bidang ekonomi syariah menjadi wewenang Peradilan Agama, maka seluruh hakim agama yang selama ini hanya memahami hukum-hukum keluarga (al-ahwal asy-syakhsyiah) perlu memahami hukum-hukum tentang perbankan dan lembaga keuangan syariah lainnya. Untuk itu perlu dilaksanakan pelatihan dan workshop ekonomi syariah bagi hakim di lingkungan Peradilan Agama. Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) siap melakukannya bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk melakukan workshop dan training tersebut. Ketiga, Dalam RUU Perbankan Syariah dan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang akan segera disahkan harus dimasukkan sebuah pasal yang menyebutkan, bahwa jika terjadi perselisihan dalam masalah perbankan syariah, harus diselesaikan di Peradilan Agama. Jadi bukan di pengadilan umum atau Badan Arbitrase. DPR jangan sempat melupakan klausul ini agar kedua UU tersebut sinkron dan tidak bertentangan Keempat, dengan disahkannya UU No.3/2006 ini, maka semua perundang-undangan yang terkait harus menyesuaikan (diamandemen), walaupun pasal yang diamendemen hanya satu pasal. UU yang perlu dimandemen tersebut antara lain : 1. Undang-Undang Arbitrase, 2. Undang-Undang Pasar Modal, 3. Undang-Undang tentang Asuransi, 4. Undang-Undang tentang Pegadaian, 5. Undang-Undang No 17/2000 tentang PPn, dsb. 6. Undang-Undang Resi Gudang,dsb Kelima, diperlukan perubahan (penambahan) materi Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ada. Selama ini KHI hanya berisi tiga bidang hukum Islam, yaitu perkawinan, Warisan dan Waqaf. KHI yang menjadi rujukan hukum para hakim agama itu perlu menambah materi hukum ekonomi Islam (muamalah). Penulis adalah Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia.


Dikutip dari http://www.hupelita.com/cetakartikel.php?id=31635


Lebih Enak Main Bareng


MENJADI kaya mendadak, di negeri ini, memang bukan sesuatu yang mustahil. Terutama bagi para pemain di Bursa Efek Jakarta. Banyaknya saham yang bergerak liar, membuat pembiakan uang di sini berlangsung cepat. Sebagai contoh investor saham Agis. Di awal tahun, saham ini baru dibanderol Rp 225 (2/1). Namun, 4 Juni kemarin, harganya sudah menyentuh Rp 3.925 per saham. Artinya, potensi keuntungan yang bisa diperoleh pemodal amatlah besar. Ibaratnya Anda taruh Rp 1 miliar, jika dilepas Senin pekan lalu, uang tersebut telah berbiak menjadi Rp 17,4 miliar. Sungguh luar biasa bukan?

Cerita soal Agis, sesungguhnya, hanyalah bagian kecil dari fenomena bursa kita yang amat rentan dengan permainan harga. Bahasa kasarnya, banyak saham yang digoreng. Tapi yang perlu diingat, bermain di saham-saham gorengan amatlah berisiko. Sebab, jika keinginan si bandar sudah tercapai, biasanya, saham-saham seperti ini akan kembali ke habitat lamanya atau terjun bebas. Contohnya, ya, seperti si Agis tadi. Setelah mencapai puncaknya, pada penutupan pasar pekan lalu (5/6), harga saham berkode TMPI langsung menukik hampir Rp 1.000 ke Rp 2.950.
Mengerikan, memang. Tapi, kalau mau, ada cara lain untuk mengail untung dari saham dengan risiko yang relatif rendah. Caranya, cobalah berinvestasi di reksadana saham. Instrumen yang satu ini, belakangan mulai digemari banyak pemodal. Maklum, return yang dihasilkan cukup memikat. Di instrumen ini, investor juga bisa memilih produk reksadana yang berbasis ”saham-saham panas”, yang menghasilkan return gila-gilaan.

Pilihan lain, jika ingin bermain aman, pilihlah reksadana yang berbasis saham-saham berfundamental bagus. Saham seperti ini, biasanya, akan memberikan return yang tidak terlalu tinggi. Namun, apabila dibandingkan jenis reksadana lain—seperti pendapatan tetap, campuran, terproteksi, indeks, dan pasar uang—hasil yang diperoleh investor bisa dua bahkan tiga kali lipat.
Wawan Hendrayana, analis dari Infovesta, memperkirakan, animo pemodal untuk berinvestasi di reksadana saham bakal terus meningkat. Tahun ini saja, sudah ada 11 produk baru yang beredar di pasar. Dalam perhitungannya, sampai akhir tahun ini, dana kelolaan produk ini bisa melewati angka Rp 15 triliun. Jika dibandingkan dengan dana kelolaan saat ini, berarti masih ada potensi meningkat sebesar Rp 3 triliun lebih.
Berdasarkan hasil analisis Infovesta (perusahaan yang melakukan pemeringkatan reksadana), dalam setahun terakhir, sejumlah produk reksadana mengalami kenaikan yang fantastis. Yang paling fenomenal adalah Makinta Mantap. Produk yang dirilis Makinta Securities ini mampu memberikan return hingga 157%. Sementara kepada investor yang menginvestasikan duitnya 6 bulan silam, Makinta mengganjarnya dengan return 46% (5 Juni 2007). Wuihh!
Lantas ke mana saja Makinta menginvestasikan dananya? Berdasarkan laporannya ke Bapepam, manajer investasi ini terlihat berani menyentuh saham-saham kelas dua yang belakangan meroket. Misalnya, saham Bukit Sentul, CMNP, Ricky Putra Globalindo, Sumalindo Lestari, Barito Pasific Timber, Bank Bumi Artha, dan Summarecon Agung. Sebagai gambaran, dalam 6 bulan, saham Bukit Sentul telah naik 563 %. Dari semula hanya Rp 95 (1/12/2006) menjadi Rp 630 (7/6). Sedangkan saham Sumalindo, menurut seorang manajer Makinta, sudah dipegang sejak di harga Rp 900. Jadi, jika harga SULI (kode sahamnya) saat ini yang berada di level Rp 3.100, Makinta telah mengantongi gain hingga 244%.
Seorang analis mengatakan, jika investor ingin duitnya berkembang cepat, saham Makinta bisa menjadi pilihan. Tapi, ya itu tadi, lantaran underlying sahamnya kebanyakan berupa saham kelas dua—yang fundamentalnya belum meyakinkan—risiko berinvestasi di instrumen ini relatif tinggi. ”Tapi kalau Anda mau mendapat gain 30% sampai akhir tahun, Makinta adalah pilihan,” katanya.

JANGAN MUDAH PANIK
Reksadana lain yang cukup menjanjikan adalah Pratama Saham, Dana Ekuitas Prima, Panin Dana Maksima, dan Fortis Ekuitas Reksadana. Dalam setahun (sampai 4 Juni), semua produk tadi memberikan return yang berkisar 69%-74%. Hasil tersebut jauh lebih tinggi ketimbang kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang hanya 56%. Tapi, kenapa kinerja reksadana saham tadi masih kalah mantap dibandingkan Makinta?
Pilihan saham agaknya menjadi faktor pembeda. Jika Makinta begitu dominan memburu saham-saham kelas dua yang cenderung bergerak liar, pengelola Fortis dan Panin Dana Maksima lebih enjoy berinvestasi di saham-saham papan atas. Dengan kata lain, Fortis maupun Panin lebih memperhitungkan faktor fundamental sebagai penggerak kenaikan harga saham.
Sesuai laporannya ke Bapepam, Fortis menginvestasikan dananya di saham-saham blue chip, seperti Bank Mandiri, Danamon, Astra Internasional, Bumi Resources, Bank BRI, Telkom, Astra Agro Lestari, dan Semen Gresik. Meski begitu, Fortis juga masih melirik saham kelas dua. Contohnya Bakrieland Development dan Tunas Baru Lampung. Namun, alokasi dana ke saham seperti ini cukup terbatas. Bakrieland dalam enam bulan naik 133% ke Rp 135 (7/6). Sedangkan saham Astra Agro melonjak 34,7%.
Bagi yang berniat menaruh dananya di instrumen ini, sebelum berinvestasi investor perlu berkonsultasi mengenai kebutuhan investasi, dana yang sudah dimiliki, serta kebutuhan likuiditasnya. Investasi di saham melalui reksadana sebaiknya dilakukan untuk jangka panjang. Sebab, makin panjang makin baik prospeknya. Dan dengan demikian investor tidak perlu panik ketika terjadi koreksi pasar dalam jangka pendek.
Eko P. Pratomo, Presiden Direktur Fortis Investment Management mengatakan, dalam memilih saham, ia selalu melakukan screening. Acuannya adalah kapitalisasi, likuiditas, dan prospek saham yang bersangkutan. Untuk Reksa Dana Infrastruktur Plus misalnya, Fortis lebih banyak berinvestasi pada saham-saham di sektor infrastruktur. Sementara Reksa Dana Syariah Fortis Pesona Amanah, underlying asetnya adalah saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. ”Tapi, sekitar 60% merupakan saham blue chip,” katanya.
Ridwan Soetedja, Manager Marketing Panin Sekuritas mengungkapkan, sejak awal tahun ini, investor baru yang masuk ke produk reksadana saham meningkat 3 kali lipat. Faktor inilah yang meningkatkan dana kelolaan Panin menjadi Rp 450 miliar. Seperti yang sudah disebut di atas, Panin Dana Maksima termasuk produk yang tampil memukau. Ridwan mengungkapkan, sejak dirilis 10 tahun silam, Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang semula Rp 1.000 per unit, kini telah berada di kisaran Rp 15.000. ”Setiap tahun rata-rata keuntungan investor sekitar 30%,” katanya.
Untuk meraih return sebesar itu, manajemen Panin—yang membatasi minimal investasi Rp 10 juta—tidak gegabah dalam memilih saham. Ridwan menuturkan, sekitar 35-40% dana kelolaan ditempatkan di saham blue chip, 15 % dalam bentuk cash, dan sisanya di saham papan tengah atau kelas dua. Untuk saat ini, Panin lebih banyak bermain di saham-saham yang sensitif terhadap suku bunga. Misalnya saham BCA, BNI, dan Mandiri. Selain itu, saham-saham ritel atau konsumsi juga tidak diabaikan. Misalnya saham Astra Internasional, Mitra Adi Perkasa, Kalbe Farma, dan Holcim.
Strategi Panin untuk menyisihkan dana dalam bentuk cash, kata Ridwan, didasari oleh fluktuasi pasar saham yang cukup tinggi. Jadi ketika perusahaannya melakukan profit taking, hasilnya sementara disimpan terlebih dahulu. Nah, jika harga saham yang menjadi target osudah di bawah, barulah dana tersebut diinvestasikan kembali.

TIPS BERINVESTASI DI REKSADANA SAHAM

EKO P. PRATOMO tidak sependapat jika berinvestasi di reksadana saham disebut sebagai main saham. Sebab, kata dia, reksadana hanya tepat untuk investasi jangka panjang. Sementara bermain saham cenderung identik dengan transaksi jangka pendek atau short term trading. Pendapat yang hampir sedang dikatakan Safir Senduk. Menurut perencana keuangan ini, jangka waktu berinvestasi dalam produk reksadana saham, sebaiknya, di atas 10 tahun. Artinya, tujuan investasi ini lebih diarahkan untuk tabungan pensiun. Dengan demikian, ketika harga saham jatuh, pemodal tidak gampang terkena serangan jantung.
Seorang manajer investasi mengatakan, soal jangka waktu investasi pada akhirnya tergantung tujuan dari investor. Jika gain yang diharapkan sudah tercapai, reksadana itu sebaiknya segera dilepas. Tapi untuk mendapatkan hasil yang optimal, investor harus berinvestasi minimal dalam jangka waktu setahun. Pasalnya, dalam rentang waktu tersebut, perkembangan harga saham sudah bisa dirasakan.
Prestasi masa lalu, memang, bukan jaminan bahwa ke depan hasilnya akan tetap encer. Namun, track record dan pengalaman bisa menjadi acuan bagi investor, untuk memilih produk mana yang aman dan menguntungkan. Saat mempelajari kinerja perusahaan reksadana, salah satu yang perlu diperhatikan adalah kinerja lima tahun terakhir. Reksadana yang memberikan return fluktuatif—terkadang tinggi tapi setahun kemudian terjun bebas—sebaiknya dihindari.
Investor juga perlu mengetahui tim investasi dari reksadana yang akan dipilih. Apabila pengelolaan investasi hanya dilakukan satu orang, pasti risikonya tinggi. Ibaratnya keputusan yang dipikirkan oleh dua kepala lebih baik dibandingkan satu kepala. Pemodal juga sebaiknya tidak terlalu melihat figur MI dalam mengambil keputusan berinvestasi. Soalnya, jika MI tersebut termasuk orang yang suka berpindah-pindah tempat kerja, justru akan menyulitkan. Kecuali bila investor mau repot untuk selalu mengalihkan dananya mengikuti jejak si manajer investasi tersebut. ”Prinsipnya pilih tim manajemen investasi yang andal,” kata si MI tadi.
Untuk menghindari risiko likuiditas, hindari produk reksadana yang hanya mengandalkan pada beberapa gelintir investor. Soalnya, jika pemodal besar tadi kabur, dampaknya bisa merugikan investor lain. Bila nasabah menarik dananya dalam jumlah yang sangat besar, pengelola reksadana terpaksa melepas beberapa saham yang dipegangnya. Dalam posisi tertekan seperti ini, besar kemungkinan saham itu dilepas pada harga yang kurang baik. Dan penarikan dana secara besar-besaran akan berdampak negatif terhadap performa reksadana.
Makanya, di Panin Sekuritas, Ridwan Soetedja mengatakan, jumlah investor ritel akan terus diperbesar. Makanya, kendati di prospektus minimal disebutkan bahwa investasinya harus Rp 100 juta, dalam praktiknya Panin tetap menerima investasi senilai Rp 10 juta per investor.
Yang juga harus diperhatikan oleh pemodal adalah faktor biaya. Biasanya, untuk menarik minat investor, MI yang belum memiliki track record bagus menawarkan fee miring. Untuk yang seperti ini, akan lebih baik dihindari saja. Eko mengungkapkan, besarnya fee untuk berinvestasi di reksadana saham berkisar antara 1%-2%. Biaya tersebut omeliputi fee pembelian dan penjualan.

Dikutip dari tulisan Kun Wahyu Winasis, Mega Julianti Sularti, dan Eko Zulham, majalahtrust.com

Industri Reksa Dana, Jangan Layu Sebelum Berkembang


IBARAT bunga yang baru mekar, industri reksa dana berkembang dengan pesatnya dalam dua tahun terakhir ini. Belakangan, reksa dana dengan basis investasi obligasi pemerintah menjadi primadona di antara jenis reksa dana lainnya. Pasar obligasi yang tadinya tidak likuid diperdagangkan mencatat peningkatan nilai perdagangan yang luar biasa. Sayangnya, perkembangan reksa dana dalam bulan-bulan terakhir ini ibarat bunga yang dihinggapi hama tanaman, antara lain karena adanya rencana pengenaan pajak pada reksa dana.

Aset reksa dana pada tahun 2002 sebesar Rp 46,613 triliun dan diperkirakan pada tahun 2003 ini akan terjadi pertumbuhan sebesar 50 persen. Menurut laporan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), yang dikeluarkan akhir tahun 2002, industri reksa dana di Tanah Air pada tahun 2002 telah meningkat 21,3 persen. Dari hanya 108 reksa dana pada akhir Desember 2001, pada akhir Desember 2002 telah menjadi 131 reksa dana.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) juga tumbuh pesat, dari hanya Rp 8 triliun pada akhir tahun 2001 menjadi Rp 46,623 triliun pada akhir tahun 2002. Total dana kelolaan reksa dana nasional sendiri sampai pertengahan Juli 2003 mencapai Rp 71 triliun. Per Juni, jumlahnya mencapai Rp 62,21 triliun, dominan reksa dana pendapatan tetap (obligasi).

Sementara jumlah pemegang unit (investor) per 31 Januari 2003 mencapai 138.819 pihak, sedangkan jumlah nasabah sebanyak 553 pihak. Dana kelolaan juga meningkat drastis, dari hanya Rp 15,880 triliun pada akhir Desember 2001 menjadi Rp 56,094 triliun pada akhir Desember 2002, atau meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2001. Adapun per 31 Januari 2003, jumlah dana kelolaan telah mencapai Rp 61,111 miliar dan per Mei 2003 dana kelolaan meningkat lagi menjadi Rp 62,04 triliun.

Melonjaknya reksa dana ini juga bukan merupakan pengalihan dari dana yang sebelumnya telah disimpan dalam bentuk deposito. Hal ini ditunjukkan dengan tetapnya simpanan deposito dan melonjaknya reksa dana yang menandakan masuknya dana segar.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah deposito di perbankan nasional sampai Maret 2003 mencapai Rp 454 triliun, relatif sama dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp 450 triliun.

Beberapa waktu lalu, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengemukakan, hingga saat ini arus masuk modal tercatat mencapai empat miliar dollar AS. Jumlah itu terdiri atas dua miliar dollar AS dalam bentuk investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), satu miliar dollar AS dalam bentuk investasi portofolio, dan satu miliar dollar AS berupa hot money atau modal yang serta- merta masuk dan sewaktu- waktu dapat keluar lagi.

Pada pekan kedua Juli, posisi cadangan devisa tercatat sebesar 33,70 miliar dollar AS, atau turun 385,3 juta dollar AS dari posisi pekan sebelumnya. Pemicu penurunan devisa itu adalah pembayaran utang luar negeri.

Maraknya pasar reksa dana ini tidak hanya menjadi rezeki tambahan bagi para manajer investasi. Industri perbankan juga semakin tergiur berpartisipasi menjadi agen penjual. Dengan demikian, perbankan dapat menambah penghasilan mereka sekaligus mengikat nasabah dengan menawarkan perangkat investasi baru.

Sisi lain yang positif dari jorjorannya perbankan menawarkan reksa dana, yaitu para bankir kelihatan sebagai profesional karena obligasi rekap yang mengalami penurunan. Dengan demikian, para bankir berlomba menurunkan obligasi rekap agar bank yang dipimpinnya semakin efisien dan dipercaya semua pihak. Bankir tersebut juga melakukan perubahan struktur keuangannya.

TERNYATA perkembangan reksa dana ini tidak semulus jalan tol. BI mengkhawatirkan pertumbuhan reksa dana yang sangat pesat ini. Bapepam sendiri menyatakan, BI tidak perlu mengkhawatirkan pertumbuhan reksa dana yang sangat pesat. Peraturan Bapepam mengenai penerbitan reksa dana sudah cukup memadai. Misalnya, maksimal 10 persen dari total dana yang dihimpun yang boleh diinvestasikan pada satu obligasi, atau satu efek tertentu.

Dalam peraturan tersebut, maksimum dana yang ditanamkan untuk satu obligasi atau satu tempat, atau satu efek hanya 10 persen. Kecuali untuk ditanamkan pada obligasi pemerintah, boleh sampai 80 persen.

Sebelumnya, Bank Indonesia sempat khawatir kalau dana yang dihimpun dari publik oleh perusahaan reksa dana digunakan untuk membiayai perusahaan afiliasi, misalnya dengan digunakan untuk membeli obligasi perusahaan afiliasi. Bapepam juga mengatakan bahwa BI juga tidak perlu khawatir kalau-kalau reksa dana akan menjadi substitusi. Kekhawatiran lain adalah kemungkinan digunakannya reksa dana ini sebagai alat pencucian uang (money laundering).

Perihal ini kemudian diantisipasi dengan pengenalan kepada nasabah manajer investasi yang dikenal dengan prinsip "Know Your Customer".

Hal itu masih belum seberapa. Isu yang paling menghantam perkembangan reksa dana tahun ini adalah rencana pemungutan pajak terhadap reksa dana. Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengatakan bahwa potensi pajak yang dapat diambil dari reksa dana cukup besar. Selain itu, pemerintah menginginkan adanya persamaan perlakuan bagi setiap aktivitas ekonomi mengingat selama ini reksa dana bebas pajak.

Namun, Hadi mengakui, untuk sampai pada tahap pemungutan pajak reksa dana masih butuh waktu lama. Untuk melakukan hal itu diperlukan amandemen dan deregulasi UU Perpajakan.

Dengan demikian, Dirjen Pajak menilai, terlalu dini jika belakangan ini telah terjadi penurunan dan pengalihan reksa dana sejak rencana pemungutan pajak itu mencuat minggu lalu. Amandemen UU Perpajakan itu sendiri baru akan diajukan ke DPR akhir Desember tahun 2003 ini.

Saat ini pihaknya masih terus meminta masukan dari pihak- pihak terkait, seperti Kadin, manajer investasi, dan perbankan.

Akan tetapi, isu ini ternyata mampu menggoyang reksa dana. Bank Danamon Indonesia misalnya, mengakui adanya penarikan investasi di reksa dananya sebesar Rp 2 triliun sehingga tinggal Rp 12,5 triliun. Randy Pangalila, Kepala Divisi Bancassurance Bank Danamon Indonesia, mengatakan, dana yang diinvestasikan pada reksa dana merupakan dana hot money yang sewaktu-waktu dapat dialihkan ke instrumen investasi lainnya.

Lily Budiono, Vice Presiden Personal Bangking Service HSBC, menyatakan, isu pajak ini juga berpengaruh terhadap para nasabahnya. Menurut dia, tetap ada ancaman atau dampak bahwa nasabah akan berinvestasi dalam bentuk lain seperti properti.

Alasannya, jika nasabah melihat reksa dana dan deposito tidak terlalu banyak beda dalam hal penghasilan investasi (return), mereka bisa saja lari dari reksa dana ke investasi lain yang risikonya lebih sedikit. Opsi nasabah tidak hanya deposito dan reksa dana.

Para investor reksa dana menginginkan selisih yang besar antara investasi pada deposito dan reksa dana. Hal ini wajar karena berinvestasi di reksa dana memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan menanam uang di deposito yang hingga saat ini masih mendapatkan program penjaminan pemerintah.

Isu perpajakan pada reksa dana ini juga disebut-sebut sebagai salah satu faktor melemahnya rupiah dua pekan lalu. Investor reksa dana mengalihkan investasinya ke dollar AS untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi lagi.

Ketika itu, tanpa ada angin dan hujan, rupiah melemah. Di pasar spot antarbank Jakarta, Selasa (22/7), rupiah ditutup melemah drastis sebesar 105 poin. Pada penutupan perdagangan, rupiah berada pada level Rp 8.425/Rp 8.435 per dollar AS dibandingkan dengan posisi penutupan transaksi Senin sebelumnya yang berada pada posisi Rp 8.320/Rp 8.330 per dollar AS.

Hal itu terjadi satu hari setelah adanya pernyataan bahwa cadangan emas dan devisa Indonesia saat ini cukup untuk membiayai impor selama delapan bulan dan cukup untuk menghadapi ancaman terjadinya arus keluar modal. Sementara angka kemiskinan pascakrisis ekonomi untuk pertama kalinya telah kembali ke tingkat sebelum krisis terjadi.

Cadangan devisa yang dimiliki lebih dari delapan bulan impor dan cukup besar untuk menghadapi kemungkinan kalau arus modal yang masuk tiba-tiba keluar lagi seperti yang menjatuhkan Presiden Soeharto dulu.

Hanya dalam tiga hari, dalam satu pekan, rupiah di pasar spot antarbank telah terpangkas drastis sebesar 305 poin. Pada Kamis (24/7) rupiah tertekan sampai lebih dari 7,5 persen pada Rp 8.625/Rp 8.635 per dollar AS atau 90 poin di bawah posisi penutupan transaksi Rabu dengan kurs Rp 8.535/Rp 8.545 per dollar AS. Bahkan, sempat mencapai posisi Rp 8.725 per dollar AS.

MENANGGAPI rencana pengenaan pajak ini, Randy mengatakan bahwa sebaiknya ada kepastian dari pemerintah kapan dan berapa besar pajak yang akan dipungut dari reksa dana. Dia menyayangkan jika isu ini membuat ketidakpastian dan akhirnya menghambat pertumbuhan industri reksa dana itu sendiri.

Adapun Managing Director Corfina Capital, perusahaan manajemen aset, Rizka Baely, mengatakan, sebaiknya jika memang reksa dana akan dikenakan pajak, untuk memberikan insentif bagi investornya, pajak tersebut dikenakan pada saat penarikan reksa dana. Dengan demikian, tujuan bahwa reksa dana merupakan investasi jangka panjang dapat tercapai. Selain itu, alternatif lain adalah dengan membebaskan pungutan pajak dari instrumen reksa dana yang sudah dipajaki seperti pajak pendapatan bunga deposito.

Potensi adanya pajak berganda juga terlihat. Jika penghasilan dari reksa dana berbasis deposito dipajaki, sebelumnya telah ada pajak pendapatan bunga deposito. Selain itu, di perbankan sebagai agen penjual telah dikenakan pajak pula.

Lily Budiono mengatakan, saat ini momentum industri reksa dana sedang bagus serta masih berada dalam taraf edukasi untuk masyarakat. Mengejar ketinggalan industri reksa dana dalam negeri, antara lain, dengan memberikan insentif dalam jangka pendek.

Tampaknya harus dicari jalan tengah untuk memenuhi setoran pajak tanpa membuat industri reksa dan layu sebelum berkembang lebih besar.

Perhitungan-perhitungan cermat mengenai langkah perpajakan ini haruslah dilakukan untuk memberikan insentif kepada reksa dana tanpa mengesampingkan kebutuhan pemenuhan pajak

Dikutip dari kompas cyber media

Asuransi, Mengedepankan Transparansi


Satu lagi produk syariah yang trennya terus meningkat adalah asuransi. Pertumbuhannya tidak signifikan, tetapi menunjukan peningkatan yang tajam.

Vice President Actuari PT Asuransi Takaful Keluarga Syahrial Sakni mengatakan, hingga kini baru sekitar 2%-3% market share nasabah asuransi syariah dibandingkan jumlah keseluruhan asuransi konvesional. Hal ini dimaklumi sebab instrument pendukungnya masih belum memdai.

Namun Syahrial melihat, sejak tahun 2006 telah terjadi pergeseran tren. Masyarakat sudah mulai menginvestasikan dananya pada produk-produk yang berbasis syariah, seperti obligasi syariah, reksa dana syariah, atau juga dana pensiun syariah, termasuk asuransi. “Bermunculnya produk syariah ini akan membuka pasar lebih baik,”tuturnya.
Hal ini diperkuat dengan hasil survey Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang membutuhkan tingkat pertumbuhan nasabah asuransi syariah lebih besar dibandingkan asuransi konvesional.

Syahrial menjelaskan, ada beberapa faktor yang membedakan sekaligus menjadi kelebihan antara asuransi syariah dengan asuransi konvesional.
Pertama adalah dari sisi transparansi. Pada umumnya para nasabah asuransi konvesional tidak menyadari dan tidak diberikan penjelasan mengenai aliran dana yang disetorkan kepada pihak perusahaan. Mereka kadang protes jika terjadi klaim disaat jatuh tempo belum usai. Berbeda dengan asuransi syariah, keseluruhan dana dijelaskan di awal. “Komponen preminya jelas, Berapa biaya buat investasi? Berapa dana bagi perusahaan? Hingga dana yang digunakan bila terjadi klaim,”katanya.

Kedua adalah adanya asas bagi hasil. Di dalam perusahaan asuransi konvesional seolah-olah perusahaan yang menanggung biaya jika terjadi klaim dari para nasabah. Sedangkan di asuransi syariah menetapkan bahwa dana yang disetorkan masyarakat merupakan dana titipan, dan terdapat asas bagi hasil. Sebagian dana tersebut telah dianggarkan untuk di bagi hasil kepada nasabah lain yang melakukan klaim .

Ketiga adalah untuk produk-produk tertentu di asuransi konvesional jika terjadi klaim setelah jatuh tempo berakhir, maka dana yang diinvestasikan masyarakat akan hangus. Hal ini berlaku khususnya pada sejumlah produk yang memiliki jatuh tempo singkat, yakni rata-rata satu atau dua tahun. Berbeda dengan asuransi syariah, meskipun tidak terjadi klai setelah jatuh tempo, dana yang diinvestasikan kepada masyarakat tetap akan dikembalikan tergantung akad di awal perjanjian, bisa 60:40 atau 50:50,”katanya.

Keempat adalah bahwa asuransi syariah memberikan win-win solution antara pihak perusahaan dan nasabah. Hal ini karena asuransi syariah menganut prinsip bagi hasil. Dari sisi asuransi, konsep bagi hasil ini tidak mengalami apa yang disebur negative split, yakni aliran dana riil yang diterima masyarakat lebih kecil dibandingkan bunga teknik yang ditetapkan perusahaan. Aliran dana yang meningkat dari masyarakat, hasilnya akan dinikmati nasabah beserta perusahaan secara bersama-sama. Begitu juga sebaliknya jika aliran dana dari masyarakat menurun, maka pembagian hasilnya pun akan berkurang.

Berbeda dengan asuransi konvesional, terjadinya negative split yakni dana riil dari masyarakat lebih kecil dari bunga teknik yang ditetapkan perusahaan, maka selisih kerugian tersebut akan ditanggung perusahaan. Sebaiknya investasi rill dari masyarakat lebih besar dari bunga teknik yang ditetapkan, maka keuntunan akan dinikmati oleh perusahaan tanpa dibagi kepada nasabah.

Menurut Syahrial, factor terakhir adalah dari segi kehalalan. Pihak pengelola asuransi syariah memiliki komitmen untuk menginvestasikan dana masyarakat pada bidang-bidang produksi yang halal.”Jika membeli saham, tidak diperbolehkan membeli saham rokok atau bir,”tuturnya.
Berbeda dengan asuransi konvesional yang menginvestasikan dana masyarakat tersebut ke mana pun selama hal itu menguntungkan tanpa mengindahkan unsur halal dan haramnya.

Syahrial menjelaskan hingga saat ini terdapat 40 perusahaan asuransi syariah di Indonesia. PT Asuransi Takaful sendiri hadir di Indonesia sejak tahun 1994. Sebagai sebuah perusahaan yang memiliki induk perusahaan berbasis syariah, hingga kini perusahaan ini mengambil pasar setengahnya dari nasabah asuransi syariah yang ada di Indonesia.Untuk memperbesar potensi pasar yang ada di Indonesia, pihaknya terus melakukan berbagai langkah inovasi. Selain memperbanyak kantor cabang yang hingga kini sudah mencapai 40 kantor yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, PT Asuransi Takaful juga melayani layanan on line melalui internet.” Jadi untuk menjadi nasabah Asuransi Takaful tidak perlu ke kantor cabang, cukup melalui pelayanan on line di Internet,”katanya.
Mengenai produk yang ditawarkan kepada masyarakat, Syahrial mengatakan, Secara umum berbagai produk asuransi yang ditawarkan PT Asuransi Takaful terbagi menjadi dua golongan, yakni jiwa dan umum. Untuk asuransi jiwa di bawah induk PT Asuransi Takaful Keluarga, sedangkan asuransi umum dipegang PT Asuransi Takaful Umum. Salah satau produk unggulannya adalah fulnadi (Takaful Dana Pendidikan).

Dikutip dari harian seputar Indonesia

Pengawasan Obligasi Syariah Masih Mendua

Setelah produk perbankan yang berembel-embel syariah, reksa dana syariah dan saham yang berbasis Jakarta Islamic Index (JII), kini muncul produk pasar modal lain yang juga berbau syariah, yaitu, obligasi syariah. Namun, pengawasannya masih mendua.

Penerbitan obligasi syariah pertama di Indonesia dilakukan oleh PT Indosat Tbk berbarengan dengan penerbitan obligasi konvensional II Indosat pada tahun 2002 ini. Nilai kedua obligasi yang akan diterbitkan adalah Rp1 triliun. Perinciannya, obligasi konvensional senilai Rp900 miliar dan obligasi syariah senilai Rp100 miliar dan berjangka waktu lima tahun

Dasar pertimbangan yang digunakan oleh Indosat dalam menerbitkan obligasi syariah senilai Rp100 miliar karena obligasi syariah ini baru pertama kali diterbitkan dan belum pernah ada preseden sebelumnya. "Sehingga, pihak Indosat harus berhati-hati dan melakukan analisa pasar dengan lebih cermat," ujar Iggi Achsien, Senior Associate PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas yang menjadi penjamin emisi penerbitan obligasi Indosat.

Penerbitan obligasi syariah pada prinsipnya sama dengan penerbitan obligasi konvensional pada umumnya. "Hanya saja dalam menerbitkan obligasi syariah, tentunya harus mengacu kepada Al-Qur'an dan Hadist serta ilmu fiqh. Di sinilah letak perbedaannya,"kata Iggi. Hal serupa juga terjadi dalam penerbitan saham yang berbasis pada JII dan reksa dana syariah serta perbankan syariah.

Produk-produk perbankan maupun pasar modal yang memakai embel-embel syariah nampaknya memang sedang digandrungi. Pasalnya, prinsip syariah menjadikan prilaku investasinya tidak lagi mengacu pada mengharapkan riba, bunga bank, atau capital gain semata. Namun, asas-asas bagi hasil serta berkeadilan nampak terlihat nyata dalam setiap investasi yang berlandaskan syariah.

Langkah yang dilakukan oleh Indosat dalam menerbitkan obligasi syariah pun didorong oleh banyaknya permintaan dari berbagai kalangan yang juga bergerak di bidang syariah, seperti dari kalangan perbankan syariah dan kalangan asuransi.

Fatwa DSN-MUI

Perihal obligasi syariah sendiri, sebenarnya telah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Keduanya, dikeluarkan pada waktu bersamaan, 14 September lalu.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan pada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Sementara pendapatan investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur nonhalal. Mengenai bagi hasil (nisbah) antara emiten dan pemegang obligasi syariah, diatur bahwa nisbah keuntungan dalam obligasi syariah mudharabah ditentukan sesuai kesepakatan dengan ketentuan pada saat jatuh tempo, akan diperhitungkan secara keseluruhan.

Pengawasan aspek syariah

Perbedaan lain yang terdapat dalam penerbitan obligasi syariah adalah dalam hal pengawasan. Jika penerbitan berbagai produk investasi pasar modal pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), untuk produk pasar modal syariah, terdapat satu pengawas lain yang mengawasi aspek syariahnya, yaitu DSN MUI.

Dalam penerbitan obligasi syariah Indosat, Iggi mengaku telah didampingi oleh tim ahli syariah yang telah ditugaskan oleh Dewan Syariah Nasional MUI, yaitu Cecep Maskanul Hakim. Menurut Iggi, sejak awal emisi tim ahli syariah telah mulai bekerja dengan efektif.

Kepada hukumonline, Cecep menjelaskan bahwa pengawasan aspek syariah berfokus pada penggunaan dana yang didapat dari penerbitan obligasi syariah. Apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk usaha-usaha yang telah dijanjikan dalam perjanjian antara emiten dengan pemegang obligasi atau tidak. Jika ternyata dana hasil penerbitan obligasi tersebut digunakan untuk hal-hal di luar usaha yang telah diperjanjiakan, maka itu termasuk pengingkaran perjanjian dan menyalahi tujuan.

Selain itu, DSN juga harus memastikan apakah bagi hasil yang dilakukan oleh emiten kepada pemegang obligasi benar-benar bagi hasil keuntungan atas usaha yang dijanjikan atau bukan. Sebab, jika dalam bagi hasil tersebut ada unsur konvensionalnya, berapapun kecilnya itu, tetap harus dibersihkan terlebih dulu melalui proses yang disebut purefying process.

"Jangan-jangan yang dibagihasilkan itu dari keuntungan usaha obligasi yang konvensional kan? Kalau ada unsur konvensionalnya, kita hitung berapa yang harus dibersihkan, kita pakai purefying process. Karena kita mengikuti sistem Malysia. Kalau di Bahrain, pakainya screening process. Itu lebih ketat lagi," papar Cecep.

Selain itu, fungsi DSN dalam pengawasan aspek syariah terhadap produk-produk syairiah adalah memberikan rekomendasi, konsultasi, termasuk di dalamnya pembinaan. Nah, dalam rangka melakukan fungsi pembinaan inilah DSN berwenang meluruskan hal-hal yang terjadi diluar yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Misalnya saja jika dalam keuntungan bagi hasil tercampur antara keuntungan obligasi konvensional dengan obligasi syariah, DSN dapat memberikan teguran sampai sebanyak tiga kali. Apabila setelah teguran ketiga tidak juga diperhatikan, DSN akan melaporkannya kepada Bapepam untuk memberikan sanksi.

DSN tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Yang bisa memberikan sanksi dalam hal ini tetap Bapepam sebagai otoritas pengawas kegiatan pasar modal di Indonesia. "Karena DSN tidak punya executie power," tegas Cecep.

Unit Syariah Bapepam

Pengawasan terhadap penerbitan obligasi syariah Indosat akan terus dilakukan oleh DSN sampai obligasi tersebut berjalan atau samapai dengan dibentuknya Dewan Pengawas Khusus untuk obligasi syariah. Untuk pembentukan Dewan Pengawas Khusus Obligasi Syariah ini, Cecep mengatakan bahwa hal itu belum bisa dipastikan apakah akan dibentuk oleh emiten atau akan berada di bawah Bapepam.

Jika mengacu pada sistem pengawasan pasar modal Malaysia, pengawasan khusus produk pasar modal dengan prinsip syariah berada di bawah Badan Pengawas Pasar Modal Malaysia, yang diberi nama Syariah Advisory Counsel.

Cecep sendiri berharap hal serupa bisa dilakukan di Indonesia. Artinya, Bapepam perlu memiliki sebuah unit syariah tersendiri seperti halnya yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).

Mengenai hal tersebut, saat ini Bapepam juga tengah melakukan kajian untuk meluncurkan pasar modal syariah. Rencananya, peluncuran pasar modal syariah akan dilakukan pada November 2002.

Bapepam sendiri mengakku saat ini telah memilliki kerangka instrumen pasar modal dengan prinsip syariah dan akan dikombinasikan dengan aspek syariah dari DSN. Bahkan, Bapepam berencana akan menambah produk pasar modal syariah lainnya.

Perjanjian perwaliamanatan terpisah

Dalam penerbitan obligasi syariah ini, Indosat melakukan pemisahan prospektus antara obligasi konvensional dengan obligasi syariah. Demikian pula hanya dengan perjanjian perwaliamanatannya, juga dilakukan terpisah antara yang konvensional dengan yang syariah. Walaupun secara umum, isinya tidak akan jauh berbeda.

Iggi menjelaskan bahwa dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi syariah terdapat tiga poin penting perbedaan dengan obligasi konvensional. Pertama, dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi syariah harus disebutkan secara tegas bahwa pendapatan yang dibagihasilkan harus dijamin bersih dari unsur nonhalal.

Kedua, adanya pernyataan bahwa jika dana obligasi tersebut belum digunakan atau sudah digunakan tetapi masih ada sisa, akan ditempatkan pada rekening bank syariah di tempat kedudukan Indosat. Dan ketiga, menyangkut struktur itu sendiri, yakti bahwa obligasi syariah menggunakan prinsip bagi hasil dan bukan bunga.

Mengenai pembagian keuntungan ini, Iggi menjelaskan bahwa pemegang obligasi pada saat jatuh tempo dijamin akan mendapatkan kembali dananya 100 persen. Karena, perhitungan yang digunakan adalah prinsip revenue sharing.

Sedangkan untuk koreksi bagi hasil, dapat terjadi dalam dua perkara. Yaitu, apabila ternyata dalam bagi hasil tersebut pemegang obligasi menerima lebih dari yang seharusnya. Jika hal ini terjadi, pihak Indosat akan mengikhlaskannya bagi pemegang obligasi.

Namun jika ternyata pemegang obligasi menerima kurang, pihak Indosat tentu akan menambahkannya. Tetapi, mekanismenya masih dalam pengkajian, apakah akan dilakukan tahunan atau pada akhir periode obligasi.

Default

Lalu bagaimana jika saat jatuh tempo, ternyata emiten tidak bisa membayar pokok obligasi maupun bunganya alias default. Hal ini ternyata sudah diantisipasi oleh DSN dengan membetuk tim yang akan menganalisa apabila default (gagal bayar) terjadi dalam proses penerbitan obligasi syariah.

Menurut Cecep, default merupakan hal yang baru dalam syariah. Karena dalam penerbitan obligasi, selain ada emiten dan pemegang obligasi, ada pula penjamin emisi atau underwriter-nya.

Jika terjadi default, menurut Cecep, si penjamin belum tentu menjadi berutang. Karena semuanya masih harus dianalisa terlebih dulu, apakah default tersebut disengaja atau tidak. Jika default tersebut disengaja, tentunya harus dibuktikan terlebih dulu. Dan jika sudah terbukti, barulah si penjamin bisa dianggap berutang. Selain itu, tentunya akan ada sanksi yang dijatuhkan oleh Bapepam.

Kendati demikian, default yang tidak disengaja pun tetap harus dibuktikan terlebih dulu. Baru kemudian, diputuskan oleh tim yang menganalisa, apa langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Tetapi ingat, DSN tidak punya power untuk eksekusi. Kami hanya bisa memastikan apakah ini sesuai dengan syariah atau tidak, apakah telah sesuai dngan fatwa atau tidak. Kalau tidak sesuai, nanti Kami laporkan kepada Bapepam dengan poin-poin agar ditindaklanjuti oleh Bapepam," tegas Cecep mengingatkan.

Menyinggung soal prospek produk ekonomi berlabel syariah ini, Cecep sendiri mengaku belum bisa memprediksinya. Walaupun, dirinya menangkap ada permintaan yang kuat dari masyarakat akan produk-produk berlabel syariah yang lebih variatif. Bahkan selain Indosat, telah ada beberapa perusahaan lain yang juga berniat menerbitkan obligasi syariah. Tanda-tanda prospek syariah akan lebih cerah?

Dikutip dari http://hukumonline.com/detail.asp?id=6592&cl=Fokus